MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Posted by BELAJAR NGeBLOg on Minggu, 30 Maret 2014

MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dalam konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad.

Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam. - See more at:
http://pendekatanislam.blogspot.com/2013/04/macam-macam-akad-dalam-akad-lembaga.html#sthash.C4MCvzco.dpuf

Blog, Updated at: 22.22

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.